Undang-undang Perkawinan menentukan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Dalam UUP terdapat dua macam perceraian, yaitu : Cerai talak adalah khusus bagi yang beragama Islam, jika yang mengajukan permohonan perceraian adalah suami kepada pengadilan agama. Berdasarkan agama
Read More
Sumber : dikutip dan dimodifikasi/diringkas dari hukumoline.com, “101 Kasus & Solusi Tentang Perjanjian”, Kataelha, 2010 Pada praktek hubungan hukum didalam masyarakat pernah terjadi seorang Arsitek (sebagai pribadi) yang telah dibayar (baik sebagian atau seluruhnya) untuk menyelesaikan suatu pekerjaan perancangan ternyata tidak dapat
Read More
Oleh : Ir. Irfan Disnizar, SH. Disarikan berdasarkan buku Dr. Muhammad Syaifuddin, SH., M.Hum., “Hukum Perceraian”, Sinar Grafika, Bandung Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Read More