HAPUSNYA PERIKATAN OLEH KEMATIAN
Sumber : dikutip dan dimodifikasi/diringkas dari hukumoline.com, “101 Kasus & Solusi Tentang Perjanjian”, Kataelha, 2010
Pada praktek hubungan hukum didalam masyarakat pernah terjadi seorang Arsitek (sebagai pribadi) yang telah dibayar (baik sebagian atau seluruhnya) untuk menyelesaikan suatu pekerjaan perancangan ternyata tidak dapat menyelesaikan lingkup pekerjaannya dikarenakan meninggal dunia, bagaimana perikatan yang terjadi antara sang Arsitek dengan pemberi tugas?
Apakah perikatan itu hapus ataukah masih berlanjut ?
Untuk itu dapat dijelaskan bahwa terdapat beberapa perjanjian yang erat kaitannya kepada sifat dan kecakapan yang bersifat sangat pribadi (melekat pada diri salah satu pihak), seperti pada perjanjian kerja (perjanjian perburuhan), maka perjanjian jenis ini berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak. Hal ini berarti bahwa dalam perjanjian semacam itu perikatan-perikatan yang muncul akibat berhenti bekerja dikarenakan salah satu pihak meninggal dunia, perikatan yang lahir dari perjanjian tersebut tak berpindah kepada pihak lainnya atau kepada ahli warisnya. Tetapi, hasil yang sudah keluar dari perjanjian tersebut memang tetap tidak hapus dan beralih kepada para ahli waris. Jadi, sejak kematian salah satu pihak, perjanjian tersebut tidak menimbulkan perikatan-perikatan baru lagi dan perikatan yang sudah ada tak mempunyai daya kerja lagi, sedangkan yang sudah dihasilkan oleh perikatan (hasil yang sudah keluar dari perikatan) tersebut menjadi milik para ahli waris. Tetapi, ada jenis perjanjian lainnya yang tidak berakhir dengan kematian salah satu atau kedua belah pihak, seperti perjanjian sewa-menyewa. (ID)