HIKMAH PERCERAIAN

Oleh : Ir. Irfan Disnizar, SH.

Disarikan berdasarkan buku Dr. Muhammad Syaifuddin, SH., M.Hum., “Hukum Perceraian”, Sinar Grafika, Bandung

Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan tujuan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Sakinah          : supaya kamu cenderung dan merasa tenteram

Mawaddah     : dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta

Wa Rahmah  : dan kasih sayang

Namun terkadang perkawinan tidak dapat dipertahankan dan harus berakhir dengan perceraian. Bila memang perceraian harus terjadi apakah peristiwa perceraian ini menyimpan hikmah ?

Sebelumnya mari kita lihat alasan-alasan hukum perceraian menurut Pasal 19 PP No.9 Tahun 1975, yang tercantum dalam pasal tersebut alasan-alasannya adalah :

    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya      yang     sukar disembuhkan;
  1. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  2. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  3. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  4. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri;
  5. Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Melihat point-point diatas, maka dapat dikatakan bahwa perceraian yang terjadi tentunya mengandung beberapa hikmah, antara lain :

1. Ujian Kesabaran Mengatasi Problematika Kehidupan

Seandainya hukum menutup Pintu bagi suami dan isteri, tidak mengijinkan mereka berpisah pada saat darurat, maka dapat mengakibatkan bahaya yang menjadikan kehidupan suami dan isteri bagaikan neraka. Hal ini tentu akan menyengsarakan anak-anak dan menyelimuti mereka dengan kepedihan, sehingga mereka menjadi tonggak-tonggak muda yang tidak tahan badai. Selalu saja jika suami dan isteri tidak bahagia, maka anak-anak tidak bahagia.

Perceraian merupakan pintu rahmat yang dibuka bagi semua orang, agar masing-masing suami dan isteri dapat membenahi kesalahan yang dilakukannya, dan memulai kehidupan baru dengan orang baru yang dipilihnya menurut kriteria-kriteria yang cocok, yang seharusnya memperkecil kerugian, memperbanyak keuntungan dan memetik pelajaran dari pengalaman masa lalu.

2. Perceraian adalah Pintu Keselamatan dari Kerusakan Menuju Kebaikan.

Solusi bagi kesalahan-kesalahan manusia serta menyelamatkannya dari hal buruk yang lebih berbahaya dan kerusakan yang lebih parah. Ulama menyepakati kebolehan perceraian, karena barangkali kondisi antara suami dan isteri telah rusak, sehingga mempertahankan perkawinan mengakibatkan kerusakan yang total, dimana suami dipaksa memberi nafkah dan tempat tinggal, hubungan rumah tangga menjadi tidak baik, serta permusuhan yang berlarut-larut.

Thalaq ada kalanya menjadi wajib, adalanya menjadi haram , mubah dan sunah.

Wajib apabila permusuhan suami dan isteri sudah sedemikian rupa dan pihak penengah berpendapat bahwa jalan satu-satunya untuk mengatasi adalah Thalaq. Haram apabila tidak ada permasalahan apapun antara suami dan isteri. Mubah apabila isteri menunjukkan sikap-sikap yang buruk terhadap suami atau sebaliknya. Sunnah apabila isteri mengabaikan kewajiban solat atau aturan agama lainnya. (ID)