KONSEP PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN Kajian Putusan Nomor 125 PK/PDT.SUS-PAILIT/2016
Oleh : NELSON KAPOYOS, SH., MH.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masyarakat modern saat ini memang sangat membutuhkan adanya kepastian hukum dalam berbagai interaksi dengan sesama manusia, untuk mewujudkan hal itu peran utama diletakkan pada hukum yang tercermin dalam aturan. Undang-undang kepailitan telah memberikan aturan main yang jelas, kepastian hukum berkaitan dengan prosedur mempailitkan debitor terdapat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) bahwa hakim Pengadilan Niaga harus mempailitkan apabila terbukti secara sederhana unsur Pasal 2 ayat (1). Namun, pola yang demikian dalam operasionalnya telah menimbulkan persoalan ketidakadilan. (Zulaeha, 2015: 178-179). Kurangnya inkonsistensi Putusan MA dan Putusan majelis hakim pengadilan Niaga dalam menentukan adanya pembuktian sederhana antara putusan yang satu dengan putusan yang lainya dalam perkara kepailitan. Salah satu kasus pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh kreditor pemegang hak cessie terakhir (cessionaries). Pada penelitian ini, majelis hakim pengadilan niaga mempertimbangkan pembuktian sederhana terhadap kewajiban bagi kreditor untuk melakukan pemberitahuan kepada debitor dalam kepailitan.
Perkara putusan Peninjauan Kembali Nomor 125 PK/PDT.SUS-PAILIT/2016 dalam pertimbangan hukumnya mempermasalahkan pembuktian sederhana terhadap pengalihan piutang (cessie). Kasus ini berawal dari utang yang dimiliki oleh debitor yakni PT. HI yang telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit investasi dengan Bank Pembangunan Indonesia (Bank) sebagaimana yang termaktub dalam Akta Perjanjian Kredit Jangka Menengah dan Panjang No. 85 tanggal 31 Oktober 1988, dibuat dihadapan Notaris Ny. Arie Soetardjo, SH., Notaris di Jakarta. Piutang dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) kemudian diahlikan ke BPPN dan terakhir pengalihan piutang dipegang oleh perusahaan GPF, proses pengalihan piutang dalam bentuk cessie ini telah dibuat berdasarkan Akta No. 85 tanggal 31 Oktober 1988 tersebut, dihadapan Notaris Ny. R. Arie Soetardjo, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Jual Beli Piutang (cessie) dari Bapindo kepada BPPN dan terakhir Akta Jual Beli dan cessie kepada GPF.
GPF sebagai kreditor terakhir dari proses pengalihan hak cessie, mempunyai hak tagih terhadap utang yang dimiliki oleh oleh debitor PT. HI. GPF sudah beberapa kali mengajukan somasi kepada debitor yang sampai terakhir mengajukan somasi mengirimkan notice of default dengan perhitungan kerugian sebesar US$ 79,971,949, dan diketahui oleh pihak GPF, ternyata tidak hanya utang terhadap Debitor PT. HI namun juga terhadap Ahli Waris AS dan GS yang merupakan Pemegang Saham PT HI yang telah bersedia menanggung utang (borgtocht) untuk melunasi utang-utang debitor.
Kreditor mengajukan somasi terhadap debitor namun tidak ada tanggapan terhadap debitor, kemudian GPF mengajukan permohonan pernyataan pailit melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang teregister Nomor 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN Niaga Mks, GPF mengajukan permohonan pailit terhadap debitor PT. HI dan ahli waris Ahli Waris alm. AS dan GS yang telah melepaskan hak istimewanya dalam akta penanggungan untuk menanggung seluruh utang debitor, karena menurutnya telah memenuhi unsur-unsur permohonan pailit yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU, yakni adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta memenuhi unsur adanya kreditor lain yaitu perusahaan VIH Ltd. Berdasarkan fakta persidangan, debitor sebagai Termohon Pailit memohon kepada majelis hakim Pengadilan Niaga untuk menolak permohonan pailit dari kreditor GPF karena Termohon Pailit tidak pernah merasa diberitahukan terhadap akta perjanjian pengalihan piutang (cessie) No. 19 tanggal 17 Juli 2008 dan Akta perjanjian pengalihan piutang (cessie), sehingga harus dibuktikan secara rumit di pengadilan perdata untuk membuktikan pengalihan piutang telah sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Pasal 613 Burgerlijk Wetboek atau selanjutnya disebut BW.
Berdasarkan permohonan pailit yang diajukan oleh GPF, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar telah menjatuhkan Putusan Nomor 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN Niaga Mks.,adapun ringkasan amarnya putusanya yakni menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pailit, menyatakan Termohon Pailit I, Termohon Pailit II dan Termohon Pailit III, Pailit dengan segala akibat hukumnya. Hasil Putusan Pengadilan Niaga Makassar tersebut pihak Ahli Waris AS dan GS mengajukan upaya hukum kasasi, dalam permohonanya juga mempermasalahkan mengenai keabsahaan penggunaan cessie di dalam proses permohonan kepailitan, namun dalam amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 19 K/Pdt. Sus- Pailit/2015, menolak seluruh permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dan menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar No. 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN Niaga Mks. Pihak ahli waris mengajukan upaya hukum terakhir yakni permohonan Peninjauan Kembali di kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Makassar pada tanggal 21 Oktober 2015, amar putusan Majelis Hakim PK dalam perkara No. 125 PK/Pdt. Sus – Pailit/ 2015 berpendapat lain yang justru mengabulkan permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali, di dalam pertimbangan Majelis Hakim PK memberikan pendapatnya yang menyatakan bahwa:
“Tidak diperoleh bukti yang cukup bahkan tidak ada bukti sama sekali kalau cessie tersebut telah diberitahukan kepada si berutang sebagaimana diatur di dalam Pasal 613 KUH Perdata, mempedomani Putusan MARI No. 18 K/N/2000 antara BPPN melawan PT Sumi Asih dalam pertimbangan yang menyatakan akta cessie tidak sesuai dengan Pasal 613 KUH Perdata, yang antara lain tidak diberitahukan kepada pihak debitor atau yang berhutang, sehingga demikian keabsahan akta cessie masih harus dipermasalahkan, maka dengan demikian permohonan pailit a quo tidak memenuhi syarat pembuktian yang sederhana.”
Pertimbangan Majelis Hakim PK mempedomani Putusan MARI, No. 18 K/N/2000 yang menyatakan pembuktian sederhana wajib diberitahukan kepada debitor secara resmi dengan exploit Juru Sita Pengadilan (betekend), pandangan tersebut juga mengoreksi pertimbangan hukum pada pengadilan niaga dan Kasasi yang menafsirkan berbeda atas pembuktian terhadap adanya peralihan piutang (cessie) melalui pemberitahuan terhadap debitor.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis membuat rumusan masalah yakni bagaimanakah konsep pembuktian sederhana terhadap kewajiban pemberitahuan pengalihan piutang (cessie) dalam kepailitan pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 125 PK/Pdt. Sus – Pailit/ 2015?
Tujuan dan Kegunaan
Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan konsep pembuktian sederhana terhadap kewajiban pemberitahuan pengalihan piutang (cessie) dalam perkara kepailitan pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 125 PK/Pdt. Sus – Pailit/ 2015 sedangkan kegunaan penelitian secara teoritis, memberikan pemahaman, wawasan pengetahuan bagi para akademisi terkait dengan ketentuan yang mengatur mengenai teori penggunaan cessie dihubungan teori mengenai hukum kepailitan, secara praktis bagi majelis hakim yang menangani Kepailitan serta pembuat Undang-Undang agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai perlindungan hukum bagi kreditor cessie dalam mengajukan proses permohonan pailit.
TINJAUAN PUSTAKA
Hukum Pembuktian
Prinsip pembuktian di dalam keperdataan ditentukan dalam pasal 163 Herzien Inlandsch Reglemen atau selanjutnya disebut HIR, yang menyatakan bahwa:
“Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas suatu barang, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya, ataupun menyangkal hak orang lain, maka orang itu harus membuktikannya”
Untuk meneguhkan hak seseorang atau untuk membantah hak orang lain, undang-undang menentukan alat-alat bukti yang dapat diajukan dalam proses penyelesaian perkara perdata adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 164 HIR yang terdiri dari Bukti tertulis, Bukti Saksi,Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. (Juanda, 2016: 28)
Prinsip pembuktian tersebut maka hakim wajib memberikan beban pembuktian kepada penggugat untuk membuktikan dalil atau peristiwa yang dapat mendukung dalil tersebut, yang diajukan oleh penggugat, sedangkan bagi tergugat, hakim wajib memberikan suatu beban pembuktian untuk membuktikan bantahannya atas dalil yang diajukan oleh para penggugat. hakim hendaknya tidak begitu saja secara harfiah melaksanakan asas pembuktian, tetapi hakim harus bijaksana dan pantas, yaitu hendaknya hakim meletakkan keharusan membuktikan kepada pihak yang paling gampang untuk membuktikan, dan tidak membebani kepada pihak yang paling sulit untuk membuktikan, terkhusus pada perkara yang didasarkan pada suatu hubungan hukum yang timbul tanpa adanya alat bukti tulisan atau surat (dilakukan secara lisan) oleh para pihak. (Wahyudi, 2012: 122)
Sistem hukum pembuktian yang dianut di Indonesia adalah sistem tertutup dan terbatas dimana para pihak tidak bebas mengajukan jenis atau bentuk alat bukti dalam proses penyelesaian perkara. Undang-undang telah menentukan secara tegas apa saja yang sah dan bernilai sebagai alat bukti. Pembatasan kebebasan juga berlaku bagi hakim dimana hakim tidak bebas dan leluasa menerima apa saja yang diajukan para pihak sebagai alat bukti. Apabila pihak yang berperkara mengajukan alat bukti diluar ketentuan yang ada didalam undang-undang yang mengatur, hakim harus menolak dan mengesampingkanya dalam penyelesaian perkara. (Harahap, 2012: 554-555)
Pada pembuktian perdata hakim harus mengakui kebenaran peristiwa yang bersangkutan yang hanya dapat diperoleh melalui proses pembuktian untuk dapat menjatuhkan putusan yang dirasakan adil, maka hakim harus mengenal peristiwa yang telah dibuktikan kebenaranya. Membuktikan dalam hukum acara mempunyai arti yuridis, yaitu pembuktian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berpekara. Pembuktian dalam hukum bersifat historis artinya pembuktian yang mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkrit. (Butarbutar, 2010: 356).
Penyerahan/Peralihan Piutang (Cessie)
Menurut Suharnoko dan Endah Hartati (2013:1) cessie adalah suatu pengalihan piutang atas nama yang diatur di dalam Pasal 613 KUHPerdata yang terjadi melalui jual-beli antara kreditor yang lama dengan kreditor yang baru. Jadi, utang yang lama tidak hapus tetapi beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditor baru agar cessie dapat dilaksanakan maka cessie harus diberitahukan kepada cessus (pihak debitur dari piutang atas nama. Pandangan mengenai cessie juga dikemukakan oleh C.Asser (1991: 579-580) bahwa cessie adalah pengambilalihan piutang. Pengambilalihan piutang tersebut tidaklah menghilangkan identitas dari utang itu dan pada umumnya tidak berpengaruh terhadap hubungan antara si berutang dengan si berpiutang.
Praktiknya penggunaan cessie biasannya terjadi karena kreditur membutuhkan uang. Sehingga ia menjual piutangnnya kepada pihak ketiga yang akan menerima pembayaran dari debitor pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pihak yang mengalihkan atau menyerahkan disebut cedent. Sedangkan pihak yang menerima pengalihan atau penyerahan disebut cessionaries. Lalu debitor dari tagihan yang diahlikan atau diserahkan disebut cessus. (Budiono, 2010: 85)
Sementara itu, Menurut J. Satrio yang dikutip oleh Arga Baskara (2014 :3) : “Dengan cessie, maka seorang kreditur baru berhak untuk menagih utang debitur dan apabila debitur wanprestasi. Pemindahan itu harus dikakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan; jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang.
Mengenai konsep pemberitahuan peralihan piutang cessie terhadap debitor memang wajib diberitahukan namun menurut HFA Vollmar, mengatakan sebagai berikut: (Cahyono, 2004: 17-18)
“Meskipun cessie telah sah dengan dibuatnya akta cessie yang mengakibatkan beralihnya hak tagih, tetapi untuk mengikat cessus atau debitur, berdasarkan Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata pengalihan tersebut harusdiberitahukan kepada debitur atau telah diakui atau disetujui oleh debitur (betekening). Kelalaian dalam pemberitahuan kepada cessus berakibat bahwa pembayaran tagihan yang dilakukan oleh cessus kepada cedent atau debitur lama tetap sah, asal cessus dengan jujur beranggapan bahwa cedent masih sebagai krediturnya.”
Berbeda halnya dengan konsep kewajiban pemberitahuan terhadap debitor atau cessus dalam cessie menurut Mariam Darus Badrulzaman berpendapat (1984: 105-106) Pasal 613 ayat 2 KUH Perdata mewajibkan adanya pemberitahuan pada debitur/ cessus, namun hal itu tidak perlu adanya pemberitahuan pada debitur/cessus. Sedangkan Menurut Rachmad Setiawan dan J. Satrio (2010:23) mengatakan sebagai berikut:
“Dalam praktik di masa sekarang, dari laporan para lawyer yang sampai pada penulis, syarat seperti itu membawa banyak kesulitan dalam praktik, karena sekarang—di samping masalah biaya—para juru sita sudah sangat sibuk dengan tugas-tugasnya sehingga tidak mudah untuk minta agar juru sita menyempatkan waktu untuk memberitahukan telah terjadinya cessie kepada cessus, sehingga tidak perlu pakai exploit juru sita.”
Hukum Kepailitan
Kepailitan merupakan sitaan umum yang mencakup seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya. Tujuan kepailitan adalah pembagian kekayaan debitor oleh kurator kepada semua kreditor dengan memperhatikan hak-hak mereka masing-masing. (Suci & Poesoko, 2016: 64).
Kartono memberikan pendapatnya mengenai kepailitan yakni mengatakan bahwa kepailitan adalah suatu sitaan dan eksekusi atas seluruh harta kekayaan debitur untuk kepentingan seluruh kreditur bersama-sama, yang pada waktu si debitur dinyatakan pailit mempunyai piutang dan untuk jumlah piutang yang masing-masing kreditur memiliki pada saat itu. (Rochmawanto, 2015: 28).
Terminologi kepailitan (bankrupt) berkorelasi dengan kata insolvency, arti kata ini dalam Black’s Law Dictionary adalah “the condition of being unable to pay debts as they fall due or in the ussual course of business”. Apabila diterjemahkan secara bebas berarti keadaan di mana seseorang atau badan hukum tidak mampu membayar utang mereka pada saat jatuh tempo. (Pratama, 2014: 160).
Menurut Ari Purwadi (2011, 131) kepailitan adalah keadaan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan Niaga dimana seorang debitor tidak mampu ataupun tidak mau membayar paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan sebagai konsekuensi hukum dari kepailitan tersebut semua harta kekayaan debitor maupun yang ada pada saat pernyataan pailit.
Pembentukan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan diatur mengenai asas-asas Kepailitan yang tercantum di dalam Penjelasan UU Kepailitan yakni asas integrasi, asas keseimbangan, asas keadilan, dan asas kelangsungan usaha. Terkait dengan asas Keseimbangan menyatakan bahwa Undang-Undang ini hanya mengatur beberapa ketentuan dari asas keseimbangan yang disatu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunan pranata lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, di lain pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik. (Usman, 2016: 154)
Mengenai syarat – syarat kepailitan yang dapat diajukan ke pengadilan setidaknya harus memenuhi beberapa unsur sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang memberikan ketentuan sebagai berikut:
- Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas satu atau lebih kreditor.
Shubhan (2014:67) berpendapat Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan beberapa unsur dalam mengajukan permohonan pailit yakni uraianya adalah sebagai berikut:
“Pengertian yang termuat dalam Pasal 1 UU Kepailitan dan dihubungkan dengan persyaratan pengajuan pernyataan pailit sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 UU Kepailitan, ternyata kepailitan mengandung unsur-unsur adanya debitor yang mempunyai dua orang atau lebih kreditor dan tidak membayar satu utang yang telah jatuh tempo dan utang tersebut sifatnya dapat ditagih maka dapat dipailitkan melalui putusan pengadilan dengan diletakkannya sita umum atas harta debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dan pengurus dibawah pengawasan hakim pengawas.”
Sebagaimana penjelasan mengenai Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU juga mengisyaratkan bahwa hakim memutus berdasarkan pembuktian sederhana. Proses pembuktian sederhana dalam proses permohonan pailit harus terpenuhi sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 8 ayat (4) yang menyatakan sebagai berikut:
- Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Pada proses kepailitan undang-undang hanya menentukan dalam Pasal 8 ayat (4) bahwa permohonan dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi. Syarat kepailitan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan adanya dua atau lebih kreditor dan tidak membayar utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Namun UU Kepailitan dan PKPU tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai bagaimana pembuktikan sederhana dilakukan sehingga pelaksanaan dan penafsiran dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Kepailitan yang bersangkutan.( Putriyanti dan Wijayanta, 2010: 483).
Pembuktian sederhana dalam praktek di Pengadilan Niaga, menjadi tidak sesederhana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Randa Puang Victorianus (2011:iii) berpendapat bahwa sering terjadi adanya penafsiran berbeda – beda atau inkosistensi penafsiran di kalangan majelis hakim tentang ketidakjelasan pengertian pembuktian sederhana. Dalam praktiknya pembuktian sederhana dalam proses permohonan kepailitan bagi kreditor pemegang hak cessie juga demikian halnya, dengan menolak permohonan pemegang hak cessie dengan alasan pembuktiannya tidaklah sederhana.
Pendapat yang berkembang berkaitan dengan pembuktian sederhana pada masa Faillissementsverordening antara lain pembuktian tentang debitor dalam keadaaan berhenti membayar harus dilakukan secara sederhana (summier). Artinya, Pengadilan di dalam memeriksa permohonan pernyataan pailit tidak perlu terikat dengan sistem pembuktian dan alat-alat bukti yang ditentukan dalam hukum acara perdata. Ketentuan pembuktian sederhana ini mewajibkan pembuktian persyaratan kepailitan dalam hal adanya dua atau lebih kreditor dan minimal. Tidak adanya definisi dan batasan yang jelas dalam penggunaan pembuktian sederhana sehingga membuka perbedaan yang semakin lebar di antara para hakim dalam menafsirkan pengertian pembuktian sederhana dalam menyelesaikan perkara kepailitan. (Sunarmi,2016: 30-31)
METODE
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum teoritis/ dogmatis karena tidak mengkaji pelaksanaan ataupun implementasi hukum, namun hanya menekankan melalui data sekunder. (Saifullah, 2015:122). Dalam penelitian normatif ini yakni melakukan inventarisasi hukum positif pengaturan di dalam Burgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengenai ketentuan cessie dalam proses pengajuan permohonan kepailitan.
Pendekatan penelitian ini mengkaji dan menganalisis peraturan perundang – undangan dan kasus yang berkaitan dengan hal – hal yang menjadi permasalahan. Dalam hal ini mengkaji studi kasus Putusan Peninjauan Kembali No. 125 PK/Pdt.Sus/Pailit/2016 dan menyesuaikan terhadap Burgerlijk Wetboek dan Undang – Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004, disamping itu juga mengkaji teori – teori dan doktrin dari para ahli hukum yang berhubungan dengan kepailitan dan cessie.
Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.(Amiruddin dan Asikin, 2010: 118-119). Bahan hukum primer yaitu Burgerlijk Wetboek/ Kitab Hukum Undang-Undang Perdata, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, Putusan Peninjauan Kembali No. 125 PK/Pdt.Sus/Pailit/2016, Putusan Kasasi No. 19 K/Pdt.Sus-Pailit/2015, Putusan Pengadilan Niaga Makassar Pada Pengadilan Negeri Makassar No. 02/ Pailit/2014/PN. Niaga.Mks. serta bahan hukum tersier yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Metode pengumpulan data berupa buku-buku yang ditulis oleh para ahli hukum Perdata khususnya Hukum Perdata mengenai cessie dan dan Hukum Kepailitan, bahan hukum lainya seperti peraturan perundang-undangan, Putusan Pengadilan Niaga, Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, serta Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung lainya yang diperoleh dari Website Resmi Mahkamah Agung.
Mengenai fokus penelitian ini maka data analisisnya menggunakan deskriptif kualitatif dengan menganalisis dan menemukan konsep yang ideal pembuktian Sederhana dalam kepailitan terhadap kewajiban pemberitahuan pengalihan piutang (cessie) kepada debitor, sehingga dengan menggunakan analisis deskreptif analisis pemegang hak cessie dalam hal ini cessionaries mendapatkan kepastian hukum untuk mengajukan permohonan kepailitan karena dalam praktik putusan pengadilan tidak memberikan konsistensi serta kepastian hukum bagi pemegang hak cessie dalam mengajukan upaya hukum kepailitan terhadap pembayaran utang kepada debitor yang mengisyaratkan pembuktian sederhana akta pengalihan piutang cessie yang wajib diberitahukan oleh debitor.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengaturan mengenai pengalihan piutang dari kreditor lama ke kreditor yang baru dalam hal ini cessie, jika dihubungkan dengan UU Kepailitan dan PKPU memang tidak diatur secara tegas, namun dalam asas UU Kepailitan dan PKPU telah disebutkan mengenai asas integrasi yang menyatakan bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional. Oleh karena itu, jika di dalam UU Kepailitan dan PKPU tidak mengatur secara tegas pengaturan permohonan hak pemegang cessie yang distilahkan kreditor baru, maka pengaturan di dalam Pasal 613 BW tentang cessie juga dapat dikaitkan di dalam pertimbangan-pertimbangan hukum bagi majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam memutus perkara kepailitan.
Ketentuan mengenai kewajiban bagi kreditor pemegang hak cessie dalam Pasal 613 BW, adapun bunyinya yakni sebagai berikut:
- Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan, dengan mana dengan mana hak-hak atas kebendaan tersebut dilimpahkan kepada orang lain.
- Penyerahan yang demikian bagi siberutang tiada akibat, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakui.
- Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan menyerahkan surat itu; penyerahan tiap -tiap piutang karena surat-surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan suratdisertai dengan endosmen.
Berdasarkan Pasal 613 BW di atas, menyatakan pengertian cessie yakni adanya penyerahan piutang dari kreditor lama ke kreditor baru yang dibuat berdasarkan akta tertulis (otentik atau bawah tangan), sehingga akibat hukumnya utang bagi debitor (cessus) tidak akan hapus namun tetap ada, dalam hal ini yang menagih utangnya ialah kreditor terakhir (cessionaries) yang telah menerima penyerahan piutang tersebut. Mengacu pada Pasal 613 BW ayat (2) dijelaskan terhadap pengalihan piutang adanya kewajiban untuk diberitahukan atau secara tertulis disetujui dan diakui. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 48 K/Pdt/2000 tanggal 18 Oktober 2002, majelis hakim menafsirkan terhadap ketentuan Pasal 613 BW dalam pertimbanganya menyatakan bahwa dalam jual-beli piutang tidak ada aturan yang mengatur atau mengharuskan para pihak yang terlibat jual beli piutang untuk memberitahukan kepada debitur bahwa utangnya telah dialihkan/dijual.
Mengenai kedudukan pemegang hak cessie atau dalam hal ini kreditor baru (cessionaris) yang telah beralih dari kreditor lama, mempunyai kedudukan menggantikan kreditor lama dalam hal menagih segala utang debitor (cessus) apabila debitor tersebut cidera janji tidak menghapus segala kewajibannya dari utang tersebut, dan pemegang hak cessie mempunyai kuasa untuk menagih dengan pembuktian adanya akta cessie yang telah disepakati oleh kreditor lama. cessionaries mempunyai hak tuntutan apapun untuk menagih utang debitor yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, kedudukan hak tersebut sama halnnya dengan kreditor lama, salah satu upaya yang juga dapat dilakukan dengan mengajukan upaya proses permohonan kepailitan. Namun di dalam praktik Putusan Pengadilan Niaga dan Putusan Mahkamah Agung terdapat pertimbangan majelis hakim yang berbeda dalam menerapkan status cessie, salah satu yang menjadi permasalahan yang timbul adanya kewajiban bahwa cessie wajib diberitahukan, hakim mempunyai penafsiran-penafsiran tersendiri dalam memutus perkara Kepailitan, sehingga justru tidak memberikan perlindungan hukum terhadap hak kreditor baru (cessionaries) untuk mendapatkan pelunasan utang-utangnya.
Perlindungan hukum bisa berarti perlindungan yang diberikan terhadap hukum agar tidak ditafsirkan berbeda dan tidak cederai oleh aparat penegak hukum dan juga bisa berarti perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap sesuatu apapun yang melanggar hak-hak individu yang dirugikan. Mengacu pada pendapat tersebut, setidaknya adanya perubahan yang mengatur mengenai cessie sehingga tidak timbul penafsiran-penafsiran majelis hakim dalam menangani perkara kepailitan, dalam beberapa Putusan majelis hakim perkara kepailitan mengabulkan permohonan pemohon kreditor pemegang hak cessie (cessionaries), dan mempailitkan debitor, namun di dalam putusan yang lainya justru menolak seluruh permohonan kreditor cessionaries, yang menyatakan dalam pembuktianya pemohon tidak dapat membuktikan secara sederhana pengajuan proses kepailitan.
Pembuktian sederhana ini dalam praktek di Pengadilan Niaga, menjadi tidak sesederhana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Victorianus berpendapat bahwa sering terjadi adanya penafsiran berbeda – beda atau inkosistensi penafsiran di kalangan Majelis Hakim tentang ketidakjelasan pengertian pembuktian sederhana. Dalam praktiknya pembuktian sederhana dalam proses permohonan kepailitan bagi kreditor pemegang hak cessie juga demikian halnya, dengan menolak permohonan pemegang hak cessie dengan alasan pembuktiannya tidaklah sederhana.
Salah satu kasus perkara Putusan MA No. 125 PK/Pdt.Sus/Pailit/2015 yang diajukan oleh pemohon Ahli Waris AS dan Ahli Waris GS. Salah satu perkara ini mempermasalahkan adanya keabsahan dalam Pasal 613 BW yang menurutnya proses peralihan piutang dari Bank Pembangunan Indonesia sampai ke GPF sebagai pemegang hak cessie sama sekali tidak pernah diberitahukan ataupun diakui oleh Pemohon PK sehingga status kreditor masih perlu dibuktikan status kreditornnya melalui mekanisme Kepailitan.
Pada perkara Pengadilan Niaga No. 02/Pdt.Sus Pailit/2014/PN. Niaga Mks, dalam permohonanya pihak GPF menjelaskan perkara ini berawal dari PT. HI dalam usahannya guna membiayai pembangunan pabrik kayu lapis terpadu yang berlokasi di Sorong Irian Jaya, PT. HI selaku debitor telah menandatangani perjanjian kredit investasi dengan Bank Pembangunan Indonesia (Bank) sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kredit Jangka Menengah dan Panjang Nomor 85 tanggal 31 Oktober 1988, dibuat dihadapan Notaris Ny. R. Arie Soetardjo,S.H., Notaris di Jakarta. Perjanjian Kredit Jangka Menengah dan Panjang Nomor 85 tanggal 31 Oktober 1988, dibuat dihadapan Notaris Ny. R. Arie Soetardjo, notaris di Jakarta.
GPF adalah pembeli/pemegang terakhir piutang/ tagihan Bank Pembangunan Indonesia (Bank) kepada PT. HI berdasarkan Akta Nomor 85 tanggal 31 Oktober 1988, dibuat dihadapan Notaris Ny. R. Arie Soetardjo, S.H., Notaris di Jakarta, vide Akta Jual Beli Piutang dan cessie dari Bapindo kepada BPPN dan terakhir Akta Jual Beli dan cessie kepada Pemohon Pailit yaitu GPF. Maka GPF adalah Kreditor dari PT. HI adalah Debitor dari Pemohon Pailit, GPF.
GPF telah berkali-kali meminta Kepada PT. HI untuk segera melunasi seluruh kewajibannya yang telah jatuh tempo yang sampai dengan surat tanggal 24 Juli 2014 (Notice of Default) seluruhnya berjumlah US$79,971,949.05, namun demikian tidak memenuhi kewajibannya dalam melunasi piutang kredit yang seharusnya merupakan kewajiban debitor.
Dalam Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Nomor 85 tanggal 31 Oktober 1988, dibuat dihadapan Notaris Ny. R. Arie Soetardjo, S.H., Notaris di Jakarta, vide Akta Jual Beli Piutang dan cessie dari Bapindo kepada BPPN GPF juga mempunyai Piutang dengan Pemegang Jaminan Perorangan dalam hal ini alm. Ahli Waris AS dan kemudian ahli waris kedua dari almarhamum GS.
Selanjutnya untuk dikabulkanya permohonan pailit kreditor pemohon menarik adanya kreditor lain yakni VIH Ltd. Bahwa kreditor lain juga mempunyai utang dengan Debitor PT HI yang sebagai Pembeli/Pemegang terakhir Piutang/tagihan Nissho Iwai Corporation (NIOSA) kepada Termohon PAILIT I berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 29 Oktober 1993 (Bukti P-9), dibuat dihadapan Notaris Susana Zakaria SH., Notaris di Jakarta, dan terakhir dijual ke VIH Ltd sebagai pembeli.
Bahwa kewajiban utang yang harus dipenuhi oleh Termohon Pailit I PT HI kepada VIH Ltd sampai dengan tanggal 28 Juli 2014 seluruhnya berjumlah JPY. 4,045,666,360.03. bahwa sampai dengan diajukanya permohonan pailit oleh kreditof GPF belum dilunasi utang tersebut. Mengenai kewajiban yang harus dibayar kepada VIH Ltd, ahli waris AS dan GS sebagai Termohon Pailit II dan Termohon Pailit III yang pewarisnya telah melepaskan hak istimewanya untuk menanggung segala utang PT. HI juga bertanggung terhadap segala utang-utangnya tersebut, sama dengan utang yang harus dibayar kepada GPF. Pemohon Pailit memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga untuk mempailitkan Debitor PT. HI dan Ahli Waris AS dan GS.
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar Pada Pengadilan Negeri No. 02/Pdt.Sus Pailit/2014/PN. Niaga Mks, telah memberikan pertimbangan hukum dengan menafsirkan Pasal 613 BW serta UU Kepailitan dan PKPU terkait pembuktian sederhana, adapun pertimbanganya yakni sebagai berikut:
“Permohonan Kepailitan pemegang hak cessie telah dibuktikan secara sederhana, mengenai harus dibuktikan pemberitahuan melalui ceesie tidak menjadikan cessie tersebut tidak sah atau batal, cessie tetap sah dan kreditor GPF telah menjadi pemilik hak tagih, lagipula pemberitahuan tersebut telah disampaikan dengan adannya panggilan sidang oleh Juru Sita Pengadilan Niaga dalam permohonan yang diajukan oleh pemohon pailit GPF.”
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga jika dihubungkan dengan yurisprudensi Putusan MA Agung No. 48 K/Pdt/2000 tanggal 18 Oktober 2002 sebagaimana penulis jelaskan sebelumnya mempunyai kesamaan mengenai kewajiban adanya pemberitahuan terhadap cessie kepada debitor. Pertimbangan Majelis hakim selanjutnya telah menafsirkan mengenai diberitahukanya debitor, pemberitahuan cessie sebenarnya sudah diberitahukan pada saat pemanggilan sidang oleh juru sita Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga, untuk hadir di dalam persidangan atas permohonan pailit GPF.
Mengenai pemberitahuan adanya pengalihan piutang cessie kepada debitor sebagaimana Pasal 613 BW ayat (2), bisa ditentukan kapan saja harus diberitahukan bahkan pada saat pengajuan proses permohonan ke pengadilan negeri yang diajukan oleh kreditor cessionaries juga merupakan suatu bentuk pemberitahuan, adanya pengalihan piutang tidak berarti menghapus utang, debitor tetap bertanggung jawab terhadap utang dan pemberitahuan pun tidak mesti pada saat penandatangan akta cessie dari kreditor lama ke kreditor baru, karena memang di dalam Pasal 613 BW ketentuan mengenai cessie yang hanya 1 Pasal tidak mencantumkan secara jelas kapan harus diberitahukan.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga 02/Pdt.Sus Pailit/2014/PN Niaga Mks dalam amarnya menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon pailit dari kreditor GPF (cessionaries), dan mempailitkan debitor PT. HI, serta ahli waris AS dan GS. Kemudian Ahli Waris AS dan GS mengajukan upaya hukum melalui permohonan Kasasi No. 19 K/Pdt. Sus- Pailit/2015. Berdasarkan alasan- alasan pemohon Kasasi tetap berdalih bahwa pemohon pailit tidak dapat membuktikan secara sederhana permohonan pailitnya, terhadap cessie yang semestinya diberitahukan kepada pemohon Kasasi sebagai debitor (cessus). Namun Majelis Hakim Kasasi berpendapat lain, adapun pertimbanganya sebagai berikut:
“Pengalihan Piutang cessie sebagaimana syarat Pasal 613 BW. telah diberitahukan dibuktikan secara sederhana dengan adanya bukti notice of default dan pengakuan dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit I, dimana diketahui adanya utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar kepada Termohon Kasasi/Pemohon Pailit hingga saat permohonan pailit diajukan, disamping adanya utang pada Kreditor Lain yang belum pula dibayar, sehingga telah memenuhi persyaratan pengajuan pailit.”
Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi berpendapat sama dengan Majelis Pengadilan Niaga yang menyatakan pemohon pailit sudah membuktikan secara sederhana dengan telah diberitahukanya bukti notice of default dan pengakuan dari Termohon Pailit, sehingga memenuhi pembuktian sederhana dalam permohonan pailit. Pemberitahuan adanya peralihan piutang (cessie) diketahui oleh debitor pada saat diajukanya somasi oleh Kreditor GPF dengan bukti lampiran notice of default yang diajukanya, maka sejak saat itu Debitor sudah mengetahui bahwa adanya pengalihan piutang.
Kuasa Hukum dari Ahli Waris AS dan GS mengajukan jawaban atas permohonan pailit dari kreditor cessionaries yakni GPF. Adapun yang dipermasalahkan oleh Termohon Pailit II dan Termohon Pailit III yakni menyatakan bahwa pembuktian yang diajukan oleh kreditor bukanlah pembuktian sederhana, karena menurut Termohon Pailit II dan Termohon Pailit III tidak pernah merasa diberitahukan adanya peralihan piutang (cessie) kepadanya.
Majelis hakim Kasasi memberikan Amar Putusan Menolak seluruh permohonan Pemohon Kasasi, sehingga atas Putusan Kasasi No. 19 K/Pdt. Sus- Pailit/2015, serta menguatkan Putusan Pengadilan Niaga 02/Pdt.Sus Pailit/2014/PN Niaga Mks tersebut. Kemudian ahli waris AS dan GS mengajukan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 125 PK/Pdt.Sus/Pailit/2015, dalam alasan-alasan Pemohon PK justru majelis hakim mempunyai pendapat yang sama, adapun pertimbangan majelis hakim PK yakni sebagai berikut:
“Tidak diperoleh bukti yang cukup bahkan tidak ada bukti sama sekali kalau cessie tersebut telah diberitahukan kepada si berutang sebagaimana diatur di dalam Pasal 613 KUH Perdata, mempedomani Putusan MARI No. 18 K/N/2000 antara BPPN melawan PT Sumi Asih dalam pertimbangan yang menyatakan akta cessie tidak sesuai dengan Pasal 613 KUH Perdata, yang antara lain tidak diberitahukan kepada pihak debitor atau yang berhutang, sehingga demikian keabsahan akta Cessie masih harus dipermasalahkan, maka dengan demikian permohonan pailit a quo tidak memenuhi syarat pembuktian yang sederhana.”
Amar Putusan PK mengabulkan seluruh permohonan Pemohon PK, dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Niaga 02/Pdt.Sus Pailit/2014/PN Niaga Mks serta Putusan Kasasi No. 19 K/Pdt. Sus- Pailit/2015, dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak seluruh permohonan pemohon pailit. Uraian pertimbangan Majelis hakim PK, menyatakan pengalihan piutang akta cessie tidak sah dan tidak dapat diberitahukan secara sederhana, karena cessie tidak diberitahukan seharusnya akta tersebut batal demi hukum, ketentuan ini Majelis Hakim PK hanya mempedomani putusan Yurisprudensi sebelumnya yakni di dalam Putusan MARI No. 18 K/N/2000. Mencermati
Mencermati Yurisprudensi Putusan MARI No. 18 K/N/2000 hakim melakukan penafsiran hukum terhadap pembuktian sederhana dalam proses pengalihan piutang dari kreditor lama kepada kreditor baru dengan penggunaan akta otentik atau dibawah tangan harus melalui prosedur bagi kreditor cessionaries mewajibkan untuk melakukan pemberitahuan namun menggunakan prosedur explosit juru sita pengadilan negeri, ketentuan ini jika dilihat di dalam Pasal 613 BW justru tidak adanya kewajiban prosedur pemberitahuan secara resmi, justru dengan diterapkanya kewajiban pemberitahuan melalui juru sita pengadilan akan berdampak efisiensi bagi kreditor untuk menagih utang kepada debitor dengan proses waktu yang lama.
Menurut Rachmad Setiawan dan J. Satrio mengatakan dalam praktik di masa sekarang, dari laporan para lawyer yang sampai pada penulis, syarat seperti itu membawa banyak kesulitan dalam praktik, karena sekarang—di samping masalah biaya—para juru sita sudah sangat sibuk dengan tugas-tugasnya sehingga tidak mudah untuk minta agar juru sita menyempatkan waktu untuk memberitahukan telah terjadinya cessie kepada cessus, sehingga tidak perlu pakai exploit juru sita.
Penggunaan yang secara resmi melalui juru sita Pengadilan tidak perlu dilakukan pada saat adanya pengalihan piutang melalui cessionaries, idealnya pemberitahuan dapat dilakukan melalui juru sita pengadilan pada saat kreditor cessionaries mengajukan upaya hukum baik gugatan wanprestasi maupun permohonan kepailitan terhadap debitor. Bahkan pemberitahuan juga dapat diberitahukan pada saat pengajuan peringatan (somasi) kepada debitor untuk melunasi utang yang diajukan olekh kreditor cessionaries dengan melampirkan bukti-bukti serta fotocopy adanya pengalihan piutang pada saat mengajukan somasi terhadap debitor.
Pendapat ini diperkuat oleh Volmarr yang mengatakan sebagai berikut Meskipun cessie telah sah dengan dibuatnya akta cessie yang mengakibatkan beralihnya hak tagih, tetapi untuk mengikat cessus atau debitur, berdasarkan Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata pengalihan tersebut harus diberitahukan kepada debitur atau telah diakui atau disetujui oleh debitur (betekening). Kelalaian dalam pemberitahuan kepada cessus berakibat bahwa pembayaran tagihan yang dilakukan oleh cessus kepada cedent atau debitur lama tetap sah, asal cessus dengan jujur beranggapan bahwa cedent masih sebagai krediturnya.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan melalui juru sita pengadilan terhadap peralihan piutang cessie tidak perlu prosedur secara resmi, pemberitahuan yang terlambat tidak menghapus utang debitor, pemberitahuan juga cukup hanya persetujuan dari debitor yang secara jujur mengakui adanya utang, dalam hal ini bisa dilakukan dengan mengirimkan surat peringatan penagihan langsung kepada debitor.
Majelis hakim PK pada perkara No. 125 PK/Pdt.Sus/Pailit/2015 yang dalam pertimbangan hukumnya mempedomani Putusan MARI No. 18 K/N/2000 tidak memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi kreditor dalam ketentuan yang sudah diatur di dalam Pasal 613 BW. Justru penerapan yang dicantumkan di dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 125 PK/Pdt.Sus/Pailit/2015 akan berpotensi bagi debitor untuk menghindari utang dari kreditor, dengan alasan tidak mengakui utang yang diterimanya pada saat proses pengadilan karena pembuktian mewajibkan adanya explosit juru sita pengadilan.
Konsep yang ideal dalam proses pembuktian sederhana yakni adanya kewajiban pemberitahuan pengalihan piutang cessie yang saat ini terjadi inkonsisten putusan pengadilan dalam memutus perkara kepailitan. Penulis sependapat dengan pertimbangan hukum yang diuraikan di dalam Putusan Pengadilan Makassar Negeri No. 02/Pdt.Sus Pailit/2014/Pn Niaga Mks dan Putusan Kasasi No. No. 19 K/Pdt. Sus- Pailit/2015 yang menyatakan tidak diberitahukannya adanya pengalihan piutang dari kreditor lama menjadi kreditor baru tidak menjadikan cessie itu batal, debitor tetap tidak terhapus dari segala utang-utangnnya dan pemegang hak cessie tetap mempunyai hak tagih, pemberitahuan bisa dikategorikan pada saat juru sita pengadilan memanggil para pihak untuk bersidang dalam pengadilan. Dan pemberitahuan kepada debitor tidak perlu juga menggunakan juru sita pengadilan bahkan di dalam proses pengajuan somasi yang dibuktikan adanya utang yang telah jatuh waktu dan harus dibayar debitor terhadap kreditor baru merupakan konsep pembuktian sederhana.
Pembuktian sederhana dalam proses kepailitan hanya cukup menyatakan bahwa status kreditor baru yang beralih dari kreditor lama sesuai dengan akta cessie yang dibuktikan di dalam pengadilan sehingga tidak menghapuskan segala utang debitor, proses mengenai pemberitahuan dapat dilakukan kapan saja dan dapat dilakukan melalui pengajuan somasi kepada debitor serta pengajuan upaya hukum baik itu gugatan wanprestasi maupun kepailitan, sementara itu kreditor juga dalam proses permohonanya mengetahui adanya kreditor lain yang mempunyai utang dengan debitor. Sehingga kreditor pemegang cessie dapat mengajukan proses permohonan kepailitan melalui pengadilan niaga.
Untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditor cessionaries maka perlu dilakukan revisi di dalam UU kepailitan dan PKPU khusus bagi kreditor cessionaries dalam proses kepailitan, sehingga memberikan kepastian hukum majelis hakim Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung dalam memutus perkara kepailitan untuk membuktikan secara sederhana adanya pengalihan piutang (cessie).
KESIMPULAN
Konsep pembuktian sederhana pada Putusan Pengadilan Makassar Negeri No. 02/Pdt.Sus Pailit/2014/PN Niaga Mks yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi No. No. 19 K/Pdt. Sus- Pailit/2015 serta Putusan Peninjauan Kembali No. No. 125 PK/Pdt.Sus/Pailit/2015 dalam pertimbanganya majelis hakim Pengadilan Niaga dan Kasasi Mahkamah Agung berpendapat pemohon pailit selaku kreditor cessionaries telah membuktikan secara sederhana permohonan pailit dengan adanya pemberitahuan pengalihan piutang dibuktikan dengan adanya notice of default dan adanya permohonan Kepailitan dari pemohon pailit terhadap termohon pailit. Namun pertimbangan majelis hakim PK justru berpendapat lain, Adapun pertimbanganya majelis hakim PK mempedomani Putusan MARI No. 18 K/N/2000 yang menyatakan pemohon pailit tidak dapat membuktikan secara sederhana permohonanya dikarenakan tidak diberitahukanya pengalihan piutang cessie terhadap cessus secara resmi melalui juru sita pengadilan. Jika ditinjau dalam ketentuan Pasal 613 BW tidak ada pengaturan mengenai harus diberitahukanya debitor melalui exploit juru sita pengadilan sehingga konsep pembuktian sederhana dalam proses kepailitan hanya cukup menyatakan bahwa status kreditor baru (cessionaries) yang beralih dari kreditor lama (cedent) sesuai dengan akta cessie yang dibuktikan di dalam pengadilan dengan memenuhi kewajiban adanya pemberitahuan kepada debitor baik pada saat mengajukan somasi maupun pada saat mengajukan permohonan kepailitan. Dengan adanya inkosistensi putusan Pengadilan Niaga dalam memutus perkara kepailitan terhadap pemohon pailit cessie maka perlu sebaiknya dilakukan revisi UU Kepailitan dan PKPU mengenai pembuktian sederhana terhadap ketentuan mengenai cessie dalam proses kepailitan, sehingga menciptakan suatu perlindungan hukum yakni kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum.
DAFTAR ACUAN
Amiruddin dan Asikin, Z. (2010). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo.
Asser’s, C. (1991). Pengajian Hukum Perdata Belanda (Hendleiding Tot de Beofening van het Nederlands Bergerlijk Recht). Jakarta: Dian Rakyat.
Badrulzaman, M.D. (1984). Bab-Bab tentang Credietverband, Gadai dan Fidusia, Bandung: IKAPI.
Baskara, A. (2014, Maret). Alternatif Penyelesaian Hak Tanggungan Dengan Cara Lelang. Journal: RECHSTAAT Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNSA, 8 (1). 1-6.
Budiono, H. (2010). Ajaran Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Butarbutar, E,N. (2010). Arti Pentingnya Pembuktian Dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata. Mimbar Hukum, 22 (2), 347-359.
Cahyono, A.B. (2004, Desember). Cessie Sebagai Bentuk Pengalihan Piutang Atas Nama. Lex Jurnalica, 2 (1), 13-20.
Harahap, M,Y. (2012). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Juanda, H, E. (2016). Kekuatan Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4 (1), 27-46.
Randa, P.V. (2011). Penerapan Asas Pembuktian Sederhana “Dalam Penjatuhan Putusan Pailit. Bandung: PT. Sarana Tutorial Nurani Sejahtera.
Usman, R. (2010, April). Kepailitan Terhadap Bank Berdasarkan Asas Keseimbangan Sebagai Perwujudan Perlindungan Kepentingan Nasabah Penyimpan. Badamai Law Journal, 1 (1), 141-158.
Rochmawanto, M. (2015, Februari). Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan. Jurnal Independent, 3 (2), 25-35.
Pratama, B. (2014, Agustus). Kepailitan Dalam Putusan Hakim Ditinjau Dari Perspektif Hukum Formil dan Materil. Jurnal Yudisial, 7 (2), 157-172.
Purwadi, A. (2011, Mei). Penerapan Ketentuan Kepailitan Pada Bank Yang Bermasalah. Perspektif, XVI (3), 128-139.
Putriyanti dan Wijayanta, T. (2010,Oktober). Kajian Hukum Tentang Penerapan Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan Asuransi. Mimbar Hukum, 22 (3), 482-497.
Saifullah. (2015). Tipilogi Penelitian Hukum Kajian Sejarah, Paradigma dan Pemikiran Tokoh. Malang: Cv. Cita Intrans Selaras.
Setiawan, R. dan Satrio, J. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Cessie. Jakarta: PT Gramedia.
Shubhan, M.H. (2014). Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik, Di Peradilan. Jakarta: Kencana Media Group. Jakarta.
Suharnoko dan Hartati, E. (2012). Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie, Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis, dan Common Law. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sunarmi. (2016). Konsep Utang Dalam Hukum Kepailitan Dikaitkan Dengan Pembuktian Sederhana (Studi Putusan No: 04/Pdt.Sus.Pailit/2015/Pn.Niaga.Jkt.Pst). USU Law Journal, 4 (4), 30-39.
Suci, I.D.A & Poesoko H. (2016). Hukum Kepailitan Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Debitor Pailit. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Wahyudi, J. (2012, Mei). Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Di Pengadilan, Perspektif, XVII (2), 118-126.
Zulaeha, M. (2015, Juli-Desember). Mengevaluasi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan Sebagai Perlindungan Terhadap Dunia Usaha Di Indonesia. JHAPER 1 (1), 171-187.