TENTANG PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
Sumber : dikutip dan dimodifikasi dari hukumoline.com, “101 Kasus & Solusi Tentang Perjanjian”, Kataelha, 2010
Belakangan ini kerap timbul pertanyaan di masyarakat, apakah kreditur yang mempunyai jaminan Fidusia namun tidak mendaftarkan akta fidusia-nya perikatannya tetap sah dan tetap berlaku menurut hukum ?
Setiap perjanjian penjaminan pada dasarnya masuk dalam rezim hukum perikatan, walaupun memiliki dimensi hukum kebendaaan. Salah satu ciri hukum perikatan adalah bersifat fakultatif. Sesuai asas kebebasan berkontrak, masing-masing pihak bebas saling mengikatkan diri selama syarat sahnya perjanjian terpenuhi. Sebaliknya , hukum kebendaan lebih banyak berciri imperatif alias bersifat memaksa karena berlaku umum untuk semua pihak.
Suatu perjanjian penjaminan hak kebendaan memiliki kedua ciri tersebut. Walaupun para pihak bebas menyusun klausulnya, perjanjian itu wajib memuat beberapa unsur yang ditentukan undang-undang. Hal ini jelas terlihat dalam Pasal 14 ayat (3) UU No.42 Tahun 1999 Tentang Fidusia yang berbunyi jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Tidak terpenuhinya unsur-unsur wajib/ imperatif dalam undang-undang penjaminan tidak berakibat perjanjian itu sendiri batal. Namun pihak yang memiliki hak atas perjanjian itu tidak bisa menikmati haknya sebagaimana diberikan dalam undang-undang yang bersangkutan. Jaminan Fidusia yang tidak memenuhi syarat imperatif dalam UU Fidusia (misalnya syarat akta jaminan fidusia dalam pasal 6 UU Fidusia) tidak dapat didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Akibatnya, sang kreditor tidak menikmati hak mendahului yang lazimnya didapat dari perjanjian penjaminan sesuai UU Fidusia.
Kesimpulannya, perjanjian yang tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia tetap sah dan berlaku mengikat kedua belah pihak. Namun, perjanjian ini tidak memberikan hak mendahului pada sang kreditor untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu dibanding kreditur lainnya. Kreditur hanya berhak atas pelunasan pari pasu atau bersama-sama dengan kreditur konkuren lainnya.
Akibat tidak didaftarkannya Akta Fidusia :
- Tidak ada kepastian hukum khususnya bagi pihak ketiga yang beritikad baik untuk memiliki benda tersebut.
- Tidak ada perlindungan hukum bagi Penerima Fidusia
- Tidak ada asas publisitas dan spesialitas sehingga pihak ketiga/masyarakat tidak tahu benda tersebut telah dijaminkan kepada pihak lainnya.
Cara meminta eksekusinya pun berbeda. Kreditur tidak bisa menggunakan titel eksekutorial yang lazimnya dinikmati kreditur pemegang Fidusia (sesuai Pasal 29 UU Fidusia). Kreditur tersebut hanya dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Debitur. (ID)