TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)
Oleh : Ir. Irfan Disnizar, SH., CLA
Saat ini sering kita jumpai berita mengenai TPPU dengan berbagai modus operandinya di Indonesia. Ada berita pencucian uang bandar narkoba hingga 6,4 Trilyun rupiah, ada berita TPPU Kepala Daerah dengan modus-modus fee terkait perizinan , pengadaan lelang , proyek hingga promosi jabatan, dan lain sebagainya.
Untuk itu ada baiknya kita mengenal apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.
Pengaturan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan undang-undang tersebut pada Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan tindak pidana :
Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini;
Adapun sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 , yang dimaksud dengan hasil tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tidak pidana asal (predicate crime) :
- Tindak Pidana Korupsi;
- Tindak Pidana Penyuapan;
- Tindak Pidana Narkotika;
- Tindak Pidana Psikotropika;
- Tindak Pidana penyelundupan tenaga kerja;
- Tindak pidana penyelundupan imigran;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang pasar modal;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana kepabeanan;
- Tindak pidana cukai;
- Tindak pidana perdagangan orang;
- Tindak pidana perdagangan senjata gelap;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penculikan;
- Tindak pidana pencurian;
- Tindak pidana penggelapan;
- Tindak pidana penipuan;
- Tindak pidana pemalsuan uang;
- Tindak pidana perjudian;
- Tindak pidana prostitusi;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan atau;
- Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
Yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di luar wilayah NKRI, dan tindak-tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
SANKSI
Adapun sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana pencucian uang berupa pidana penjara dan pidana denda (diatur dalam ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (1) dan (2), Pasal 7 Ayat (1) dan (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010).
PROSES MONEY LAUNDERING/ TPPU
Proses money laundering terdiri atas 3 (tiga) tahapan yakni :
1. Tahap Placement (penempatan)
Pada tahap ini menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kriminal/hasil kejahatan misalnya mendepositokan uang hasil kejahatan tersebut di suatu bank, atau sebagai saham, modal mendirikan koperasi simpan pijam, mengkonversi atau mentransfer ke dapal valuta asing.
Atau upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari Tindak Pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya penempatan uang giral (check, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) ke dalam sistem keuangan/ sistem perbankan.
2. Tahap Layering (Transfer)
Pada tahap ini sebagai upaya untuk mentransfer Harta Kekayaan yang berasal dari Tindak Pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada bank sebagai jasa keuangan.
Si pemilik dana tersebut bebas membuat transaksi dan mentransfer dana dari beberapa rekening dengan cara memecah-mecah jumlah dana di bank yang tujuannya menghilangkan jejak asal-usul uang tersebut, biasanya oleh pemilik uang kotor ini digunakan untuk membiayai suatu kegiatan usaha, secara legal seolah-olah kelihatannya kegiatan usaha itu dibiayai atas perolehan kredit dari Bank.
3. Tahap Integration (Penyatuan Harta Kekayaan)
Pada tahap ini merupakan tahap penyatuan kembali uang kotor tersebut setelah melalui tahap placement dan tahap layering di atas, yang selanjutnya uang/harta kekayaan tersebut digunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money).
Pada tahap ini uang hasil kejahatan ini benar-benar telah bersih dan sulit untuk dikenali asal-usulnya lagi. (ID)