UPAYA KURATOR MENGAMANKAN ASET PAILIT DALAM GUGATAN ACTIO PAULIANA
Kurator dapat mengajukan gugatan Actio Pauliana atas izin Hakim Pengawas ke Pengadilan Niaga dengan landasan hukum sebagaimana Pasal 1341 KUHPer dan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 42 UU Kepailitan dan PKPU, bagaimana prakteknya lebih lanjut di pengadilan niaga dapat dilihat dalam bagan berikut :