PERBEDAAN kePAILITan DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Oleh : Ir. Irfan Disnizar, SH

Mekanisme kepailitan berbeda dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :

Kepailitan

Pasal 1 angka (1) UU Kepailitan (UUK) berbunyi :

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Secara umum orang sering menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pailit itu adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian antara Debitor dengan para Kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara adil diantara para kreditor. Prinsip dasar kepailitan adalah untuk memperoleh pelunasan secara proporsional dari utang-utang debitor. Meskipun pada prinsipnya kepailitan masih membuka pintu menuju perdamaian dalam kepailitan debitor tersebut.

PKPU

PKPU menurut Kartini Muljadi adalah, merupakan pemberian kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren. Jika hal tersebut dapat terlaksana dengan baik, dikemukakan oleh Kartini Muljadi , pada akhirnya debitor dapat memenuhi kewajiban – kewajibannya dan meneruskan usahanya. Katini Muljadi, mengemukakan  bahwa debitor selama PKPU tidak kehilangan penguasaan hak atas kekayaannya, tetapi hanya kehilangan kebebasannya dalam menguasai kekayaannya. Dalam PKPU, debitor dan pengurus merupakan dwitunggal karena salah satu antara mereka tidak dapat bertindak dengan sah tanpa yang lain.

Keuntungan PKPU adalah terhadap debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit (pasal 260 UUK) sehingga debitor dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa direcoki oleh tagihan-tagihan kreditor-kreditor yang berada diluar PKPU. Disisi lain Kreditor tidaklah dirugikan, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditor dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga, dan debitor akan otomatis dinyatakan pailit (pasal 170,171, jo. 291 UUK)

Dengan demikian jelaslah perbedaan antara PKPU dan Kepailitan. Dalam PKPU debitor tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum mengalihkan dan mengurus kekayaannya sepanjang hal itu dilakukan dengan persetujuan pengurus yang ditunjuk secara khusus oleh pengadilan berkenaan dengan PKPU tersebut. Sementara itu, dalam hal debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan, debitor tidak lagi berwenang untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya yang telah menjadi harta pailit. Kewenangan tersebut ada pada Kurator. (ID)