‘KANTOR HUKUM IRFAN DISNIZAR DAN REKAN ‘ (IDPLAW) mempunyai beberapa layanan / divisi, yaitu :

  • DIVISI CORPORATE DAN PERDATA ;

Divisi ini meliputi bantuan hukum bersifat litigasi dan nonlitigasi yang terkait dengan kontrak bisnis, pemeriksaan hukum dan pendapat hukum (legal due diligence) untuk penawaran umum (IPO) dan corporate action, Hak Kekayaan Intelektual, Merger, Akuisisi, Konsolidasi, Likuidasi, dan masalah ketenagakerjaan;

Bagian ini meliputi pula bantuan hukum yang terkait dengan masalah perdata pada umumnya, seperti Tuntutan atau Penarikan Piutang, Eksekusi Jaminan kebendaan, Kepailitan,  serta sektor jasa keuangan baik itu Perbankan maupun non Perbankan, Asuransi dan  perihal lainnya yang berkenaan dengan real estate dan property, pembangunan real estate, resort, dan kawasan industry.

  • DIVISI PIDANA ;

Bagian ini memberikan bantuan hukum dan sebagai penasehat hukum KLIEN dalam membuat laporan dan pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengadilan dan institusi penegak hukum lainnya.

  • DIVISI TATA USAHA NEGARA DAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM ;

Divisi ini memberikan bantuan hukum untuk pengujian peraturan perundang-undangan pada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan gugatan sengketa tata usaha negara terhadap keputusan pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, keberatan serta gugatan di Pengadilan Pajak dan atau keberatan administrasi lainnya.

Divisi ini juga menangani penyelesaian sengketa pemilihan umum.

  • DIVISI PERBURUHAN/KETENAGAKERJAAN

Divisi ini memberikan advis kepada KLIEN mengenai seluruh  masalah ketenaga kerjaan, dari pekerja sampai serikat pekerja, dari perusahaan baru sampai perusahaan multinasional, dari perusahaan nirlaba dan perusahaan sektor publik, sampai perusahaan swasta dan perusahaan terbuka. Termasuk masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), Perjanjian Kerja, penyelesaian sengketa hubungan industrial,  pelanggaran terkait ketentuan ‘larangan bersaing’, perjanjian kerja, tenaga kerja asing, , dan segala sesuatu diantaranya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

  • DIVISI HUKUM KELUARGA

Divisi ini memberikan bantuan hukum kepada KLIEN di bidang hukum perkawinan, hukum perkawinan Islam, perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan orang asing, dan permasalahan perjanjian pisah harta dan harta gono-gini.

Dalam bidang warisan dan hak mewarisi aset, kami memberikan advis untuk orang pribadi dan keluarga tentang aspek hukum pewarisan aset dan pembagian harta warisan.

Kami juga membantu KLIEN apabila terjadi perselisihan antara para ahli waris terkait pembagian harta warisan, termasuk dengan melakukan upaya hukum pidana atau dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

BENTUK PERJANJIAN KERJA DENGAN KLIEN.  

  • Menjadi Kuasa Hukum Tetap KLIEN / Retainer Lawyer ,
  • Sebagai Manager hukum perusahaan ,
  • Sebagai Pengacara yang bersifat insidentil.

BIAYA

Biaya jasa hukum dapat terdiri dari lawyer fee, operational fee, dan succes fee.  Biaya jasa hukum dimusyawarahkan dengan KLIEN, baik mengenai jumlah maupun cara pembayarannya, dengan memperhatikan lingkup pekerjaan, bentuk dan nilai pekerjaan, serta tingkat peradilan atau instansi atau pihak-pihak yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan yang dikuasakan oleh KLIEN, serta kemampuan KLIEN. Pembiayaan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja dengan KLIEN, sehingga KLIEN tidak perlu mengkhawatirkan adanya biaya-biaya tambahan.

BEBERAPA KLIEN KAMI

Gunung Jati Group – Tasikmalaya

PT. Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda)

Perumda Pembangunan Sarana Jaya PemProv DKI Jakarta

IBU Foundation – safe & healty society

PT. Arthamigas – Fabrication, Construction and Maintenance Services

Beijing Jiuzun Energy Technology Co.,Ltd

Galuku (M) Sdn. Bhd. 

Yayasan Bejana

PT. Bank Capital Indonesia

Perumda Dharma Jaya PemProv DKI Jakarta

PT. Nusantara Graha Semesta

PT. Feng Tay Indonesia Enterprises

PT. Agro Jabar (Perseroda)

PT. Gading Taruna Sejahtera

PT. PP Infrastruktur

Dll