HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERCERAIAN
Undang-undang Perkawinan menentukan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Dalam UUP terdapat dua macam perceraian, yaitu :
- Cerai talak adalah khusus bagi yang beragama Islam, jika yang mengajukan permohonan perceraian adalah suami kepada pengadilan agama. Berdasarkan agama Islam , cerai dapat dilakukan oleh suami dengan mengikrarkan talak kepada isteri. Namun agar sah secara hukum suami mengajukan permohonan untuk memberikan izin menjatuhkan ikrar talak terhadap termohon di hadapan pengadilan agama setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap;
- Cerai gugat adalah gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan negeri, baik diajukan oleh isteri maupun suami atau oleh isteri (bagi yang beragama Islam) di pengadilan agama, di wilayah tempat tinggal penggugat kecuali penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin.
Sedangkan Hak-Hak Perempuan dalam Perceraian adalah :
- Hak Pemeliharaan dan Pengasuhan Anak;
- Nafkah Isteri;
- Mud’ah (hadiah yang diberikan oleh suami kepada isteri sebagai kenang-kenangan). Hak ini khusus agama Islam;
- Nafkah Anak;
- Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. (ID)