(Refleksi Hukum dan Kemanusiaan)

Disarikan dari Dr. Muhammad Syaifuddin, S.H., M.Hum., Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Bandung

Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam, perkawinan bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah:

  • Sakinah: ketenteraman dan rasa aman,
  • Mawaddah: cinta yang tumbuh dan terpelihara,
  • Rahmah: kasih sayang yang melahirkan kepedulian dan tanggung jawab.

Namun dalam realitas kehidupan, tidak semua perkawinan dapat dipertahankan. Ada kondisi-kondisi tertentu di mana mempertahankan ikatan justru menimbulkan mudarat yang lebih besar, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar “bolehkah bercerai?”,
melainkan apakah perceraian selalu identik dengan kegagalan, atau justru menyimpan hikmah tertentu?

Dasar Hukum Perceraian

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 mengatur alasan-alasan hukum perceraian, antara lain:

  1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lain yang sulit disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah;
  3. Salah satu pihak dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
  4. Terjadi kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri;
  6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan hidup rukun kembali.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum tidak memandang perceraian sebagai tujuan, melainkan sebagai jalan terakhir ketika tujuan perkawinan tidak lagi dapat diwujudkan.

Hikmah di Balik Perceraian

1. Perceraian sebagai Ujian Kesabaran dan Jalan Koreksi Diri

Seandainya hukum menutup sepenuhnya pintu perceraian, maka dalam kondisi darurat, kehidupan rumah tangga justru dapat berubah menjadi ruang penderitaan yang berkepanjangan. Ketegangan antara suami dan istri hampir selalu berdampak langsung pada anak-anak.

Anak yang tumbuh dalam rumah tangga penuh konflik jarang tumbuh dalam kebahagiaan.

Dalam konteks ini, perceraian dapat dipahami sebagai pintu rahmat, yang memberi ruang bagi masing-masing pihak untuk:

  • merefleksikan kesalahan,
  • memperbaiki diri, dan
  • memulai kembali kehidupan dengan lebih matang dan bertanggung jawab.

2. Perceraian sebagai Jalan Keselamatan dari Kerusakan yang Lebih Besar

Dalam pandangan para ulama dan ahli hukum Islam, perceraian dibolehkan karena mempertahankan perkawinan yang telah rusak justru berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas: kekerasan, permusuhan berkepanjangan, pengabaian tanggung jawab, hingga dampak sosial yang serius.

Karena itu, talak tidak dipandang hitam-putih, melainkan dinilai berdasarkan konteksnya:

  • Wajib, apabila permusuhan sudah sedemikian rupa dan upaya perdamaian tidak lagi mungkin;
  • Haram, apabila tidak terdapat permasalahan yang sah;
  • Mubah, apabila salah satu pihak menunjukkan perilaku buruk yang berkelanjutan;
  • Sunnah, dalam kondisi tertentu, misalnya pengabaian kewajiban agama yang fundamental.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum dan agama sama-sama menekankan kemaslahatan, bukan sekadar mempertahankan status formal.

Penutup: Perceraian Bukan Kegagalan Mutlak

Perceraian bukanlah peristiwa yang diidealkan.
Namun ia juga bukan aib yang harus disederhanakan secara moralistik.

Dalam kerangka hukum dan kemanusiaan, perceraian adalah mekanisme terakhir untuk melindungi martabat, keselamatan, dan masa depan para pihak—termasuk anak-anak.

Sebagaimana dalam dunia korporasi kita mengenal risk management dan exit strategy,
dalam kehidupan keluarga pun hukum menyediakan jalan keluar ketika tujuan awal tidak lagi dapat dicapai tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Yang terpenting bukan sekadar berpisah atau bertahan,
melainkan bagaimana keputusan itu diambil secara sadar, bertanggung jawab, dan bermartabat.

Catatan Editorial

Tulisan ini bersifat edukatif dan reflektif. Setiap perkara perceraian memiliki konteks hukum dan kemanusiaan yang berbeda, sehingga memerlukan pendampingan dan penilaian secara cermat. (ID)