Dalam praktik, banyak pelaku usaha beranggapan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL) hanya relevan bagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA)-seperti pertambangan, kehutanan, atau perkebunan.

Anggapan ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak sepenuhnya benar.

Kebingungan ini muncul karena ketentuan CSR dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) memang dirumuskan dengan bahasa yang singkat, normatif, dan sering kali ditafsirkan berbeda antara teks undang-undang dan praktik bisnis.

Landasan Hukum: Apa yang Sebenarnya Diatur UUPT?

Dasar utama CSR dalam hukum perseroan Indonesia terdapat pada:

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

Pasal ini secara tegas menyebutkan bahwa:

Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Dari rumusan ini, terdapat dua frasa kunci yang sering menimbulkan salah tafsir:

  1. “di bidang sumber daya alam”
  2. “berkaitan dengan sumber daya alam”

Kesalahan Umum Pelaku Usaha

1. “Kalau Kami Bukan Tambang, Berarti Tidak Wajib CSR”

Ini kesalahan paling umum.

Dalam praktik akademik dan penafsiran hukum, frasa “berkaitan dengan sumber daya alam” tidak hanya mencakup perusahaan yang mengeksploitasi langsung SDA, tetapi juga perusahaan yang:

  • menggunakan SDA secara signifikan dalam proses produksinya,
  • berdampak pada lingkungan hidup, atau
  • berada dalam rantai usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Contoh:

  • pabrik manufaktur dengan limbah industri,
  • perusahaan energi,
  • perusahaan properti skala besar,
  • bahkan logistik atau industri pendukung tertentu.

Artinya, bukan sektor usahanya semata yang dilihat, tetapi dampak dan keterkaitannya dengan SDA.

2. “CSR Itu Sukarela, Bukan Kewajiban Hukum”

Pandangan ini tidak lagi relevan sejak UUPT diberlakukan.

Untuk perusahaan yang memenuhi kriteria Pasal 74 UUPT, CSR adalah kewajiban hukum, bukan sekadar aktivitas filantropi atau pencitraan.

Namun penting dicatat:
UUPT tidak menyeragamkan bentuk CSR.

CSR bukan selalu:

  • sumbangan besar,
  • pembangunan fasilitas umum,
  • atau program sosial berskala luas.

CSR harus proporsional, rasional, dan selaras dengan kegiatan usaha.

Perspektif Akademik: Mengapa CSR Dibatasi pada SDA?

Dari sudut pandang akademik hukum perusahaan, pembentuk undang-undang sengaja tidak mewajibkan CSR kepada seluruh perseroan.

Alasannya:

  • tidak semua kegiatan usaha memiliki dampak sosial-lingkungan yang signifikan,
  • kewajiban CSR tidak boleh mematikan iklim usaha,
  • harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan.

Karena itu, Pasal 74 UUPT dirancang sebagai instrumen korektif, bukan instrumen hukuman.

Perspektif Praktik: Di Mana Letak Risiko Hukumnya?

Dalam praktik pendampingan korporasi, risiko CSR biasanya muncul dalam bentuk:

  • temuan auditor atau BPK (untuk BUMN/BUMD),
  • konflik dengan masyarakat sekitar,
  • hambatan perizinan dan AMDAL,
  • atau tuduhan tidak patuh terhadap prinsip ESG – (Environmental – Social – Governance)

Masalahnya sering bukan karena tidak ada CSR sama sekali, tetapi karena:

  • tidak terdokumentasi dengan baik,
  • tidak dikaitkan dengan risiko usaha,
  • atau tidak dimasukkan ke dalam kebijakan perusahaan.

CSR Bukan Program, Tapi Kebijakan

Kesalahan konseptual lain adalah memandang CSR sebagai program tahunan, padahal secara hukum dan tata kelola, CSR seharusnya diposisikan sebagai:

  • bagian dari kebijakan perusahaan,
  • tercermin dalam keputusan direksi,
  • dan dapat dipertanggungjawabkan secara korporasi.

Dalam konteks ini, CSR berkaitan langsung dengan:

  • fiduciary duty direksi,
  • prinsip kehati-hatian, dan
  • keberlanjutan usaha.

Penutup: Mengurai Kebingungan Pelaku Usaha

CSR dalam UUPT bukan jebakan hukum, tetapi juga bukan formalitas kosong.

Ia adalah kewajiban yang kontekstual, tergantung pada:

  • bidang usaha,
  • dampak terhadap SDA, dan
  • skala kegiatan perusahaan.

Bagi pelaku usaha, pendekatan terbaik bukan bertanya “apakah kami wajib CSR?”,
melainkan “apa bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang relevan dengan usaha kami?”

Di situlah hukum, bisnis, dan keberlanjutan bertemu secara rasional.

Catatan Akademik-Praktis

Tulisan ini disusun dari perspektif akademisi hukum perusahaan yang juga terlibat langsung dalam pendampingan korporasi, dengan tujuan menjembatani norma undang-undang dan realitas bisnis. (ID)