Belakangan ini publik ramai membicarakan kasus direksi BUMN yang memperoleh penghentian proses hukum melalui kewenangan Presiden.
Istilah yang muncul di ruang publik beragam: pembebasan, pengampunan, hingga abolisi.
Di tengah perdebatan itu, satu hal sering luput dibahas secara jernih:
apa sebenarnya posisi hukum direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis, dan sejauh mana hukum memberi perlindungan?
Untuk memahami ini, kita perlu melihatnya tidak secara emosional, tetapi melalui kerangka hukum yang utuh.
Latar Belakang: Kenapa Kasus Direksi BUMN Selalu Sensitif?
Direksi BUMN berada pada posisi yang unik.
Di satu sisi, mereka adalah pengurus perseroan yang dituntut mengambil keputusan bisnis.
Di sisi lain, karena BUMN terkait dengan keuangan negara, setiap keputusan berisiko ditarik ke ranah pidana.
Situasi ini membuat setiap kerugian bisnis mudah dipersepsikan sebagai:
- kerugian negara,
- penyalahgunaan kewenangan,
- atau bahkan tindak pidana korupsi.
Padahal dalam praktik bisnis, kerugian tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum.
Kewenangan Presiden dan Konteks Abolisi
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki kewenangan konstitusional tertentu terkait proses hukum, termasuk abolisi.
Abolisi bukan pernyataan bahwa perbuatan tidak pernah terjadi.
Ia juga bukan penilaian bahwa seseorang pasti benar.
Abolisi adalah keputusan politik-hukum untuk menghentikan proses penuntutan demi kepentingan yang lebih luas, seperti stabilitas, kepastian hukum, atau kepentingan negara.
Namun penting dicatat:
abolisi tidak menjawab akar persoalan tentang tanggung jawab direksi dalam mengambil keputusan bisnis.
Untuk itu, kita harus kembali ke doktrin korporasi.
Direksi dan Fiduciary Duty
Dalam hukum perseroan, direksi terikat pada fiduciary duty, yaitu kewajiban untuk:
- bertindak dengan itikad baik,
- penuh kehati-hatian,
- loyal kepada kepentingan perseroan,
- dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Fiduciary duty bukan kewajiban untuk selalu benar,
melainkan kewajiban untuk bertindak secara jujur dan rasional.
Direksi tidak dijamin selalu berhasil.
Yang dinilai adalah proses pengambilan keputusannya, bukan semata hasil akhirnya.
Di Sini Business Judgment Rule Menjadi Relevan
Untuk melindungi pengambilan keputusan bisnis yang wajar, hukum korporasi mengenal prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Secara sederhana, BJR menyatakan bahwa:
selama direksi mengambil keputusan:
- dalam batas kewenangannya,
- berdasarkan informasi yang memadai,
- dengan itikad baik,
- tanpa benturan kepentingan,
maka direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi, meskipun keputusan tersebut kemudian menimbulkan kerugian.
Ini bukan kekebalan hukum,
melainkan perlindungan terhadap risiko bisnis yang sah.
Masalah yang Sering Terjadi dalam Praktik BUMN
Dalam konteks BUMN, persoalan sering muncul ketika:
- kerugian bisnis langsung dipersepsikan sebagai kerugian negara,
- tanpa menguji terlebih dahulu apakah keputusan tersebut melanggar fiduciary duty.
Akibatnya, ruang pengambilan keputusan direksi menjadi sempit.
Direksi cenderung defensif, takut mengambil risiko, dan akhirnya justru menghambat kinerja korporasi.
Di sinilah BJR seharusnya berfungsi sebagai penyeimbang, bukan sebagai tameng untuk perbuatan menyimpang.
Abolisi Bukan Pengganti Business Judgment Rule
Penting dipahami, abolisi bukan solusi struktural.
Ia adalah langkah luar biasa dalam konteks tertentu.
Perlindungan yang sehat bagi direksi seharusnya datang dari:
- penerapan fiduciary duty secara konsisten,
- pengujian business judgment rule secara objektif,
- dan pemisahan tegas antara kerugian bisnis dan tindak pidana.
Jika BJR diterapkan sejak awal secara benar,
banyak perkara tidak perlu sampai pada tahap intervensi politik-hukum.
Implikasi bagi Tata Kelola BUMN
Kasus-kasus semacam ini memberi pelajaran penting:
- Direksi harus mendokumentasikan proses pengambilan keputusan secara rapi,
- Dewan komisaris harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif,
- Aparat penegak hukum perlu membedakan kegagalan bisnis dari penyalahgunaan wewenang.
Tanpa pemahaman ini, BUMN akan terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi kebijakan.
Penutup
Direksi BUMN bukanlah pihak yang kebal hukum.
Namun mereka juga bukan pengelola tanpa perlindungan.
Fiduciary duty dan business judgment rule adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan.
Yang satu menuntut tanggung jawab, yang lain memberi perlindungan atas risiko yang wajar.
Abolisi Presiden mungkin menyelesaikan satu perkara,
tetapi kepastian hukum jangka panjang hanya lahir dari pemahaman dan penerapan doktrin korporasi yang benar.
Catatan Penutup
Setiap keputusan bisnis memiliki risiko hukum yang berbeda, terlebih dalam konteks BUMN.
Memahami batas antara tanggung jawab direksi dan perlindungan hukum yang tersedia merupakan bagian penting dari tata kelola korporasi yang sehat dan berkelanjutan.